A.
Governance System
1.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inililah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah
Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang
bias dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
2.
Good Governance
Good governance merupakan system tata kelola yang baik
sehubung dengan pengambilan keputusan dan penerapan kepada msyarakat luas yang
meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan menerapkan kepada
masyarakat luas. Jadi Governance System dapat diartikan bahwa system yang
mengelola dengan baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas.
Governance System merupakan suatu
tata kekuasaan yang terdapat didalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat)
unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1) Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2) Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di
bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3) Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4) Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B. Budaya
Etika
Good governance
merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan
roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah
seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup
dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan
nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika pemerintahan.
Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu
:
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini
adalah budaya etika.
Bagaimana budaya
etika diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika;
Suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai
baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
C. Mengembangkan
Struktur Etika korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan baik dalam entitas koporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari
utang belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
D. Kode
Etik Korporasi
Sejak
disadarinya pentingnya aktivitas bisnis dilakukan dengan bermoral, maka banyak
perusahaan maupun organisasi menyusun kode etik organisasi atau korporasi
(Corporate Code of Conduct, Code of
Ethics or
Organization’s Code of Ethical Conduct). Aturan-aturan disusun untuk membantu
semua pegawai dan anggota organisasi untuk berperilaku yang bermoral dengan
menjelaskan bagaimana prinsip-prinsip moral seharusnya diterapkan dalam kerja atau
memberikan pedoman yang lebih spesifik atau perilaku yang diperbolehkan dan
yang dilarang (permitted and prohibited behavior).
Manfaat
dari kode etik korporasi adalah sebagai berikut:
1) Untuk
mendorong banyak orang dalam organisasi untuk berpikir, mendiskusikan visi,
misi mereka dan tanggung jawab yang penting sebagai kelompok dan individu
terhadap perusahaan, pihak-pihak lain dalam perusahaan, dan terhadap
stakeholders lainnya.
2) Suatu kode etik yang telah disusun dapat
digunakan untuk menghasilkan diskusi yang positif bagi penyempurnaan dan
kemungkinan untuk modifikasi.
3) Dapat
membantu karyawan baru dalam rangka penyesuaian diri, menanamkan perlunya
berpikir atas aspek-aspek moral dalam tindakan mereka, serta menanamkan
pentingnya mengembangkan sifat-sifat luhur yang sesuai dengan posisi mereka
dalam organisasi.
4) Digunakan sebagai dokumen untuk referensi
bila mereka meragukan tindakan atau perintah yang harus dilakukannya.
5) Digunakan
untuk meyakinkan pihak luar atas fakta bahwa perusahaan berpegang pada
prinsip-prinsip moral, dan memberikan mereka kriteria untuk mengukur tindakan
perusahaan.
E. Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi harus dilaksanakan secara rutin agarperusahaan
selalu berada dalam pedoman dan jika ada kesalahan maka bisa cepat
diselesaikan.
Berikut
pihak-pihak yang dievaluasi dan cara yang dapat dilakukan untuk kode perilaku
yang berkaitan dengan pihak-pihak tersebut :
1)
Pegawai
Memberikan
pedoman yang lebih rinci kepada Pegawai tentang tingkah laku yang diinginkan
dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.
Memberikan aturan
tentang nilai-nilai kejujuran, etika nilai, keterbukaan, dan kepuasan pelanggan
yang dapat meningkatkan suasana kondusif dalam lingkungan kerja sehingga akan
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pegawai secara menyeluruh.
2) Pemegang
Saham
Menambah
informasi-informasi yang dapat meyakinkan pemegang saham bahwa perusahaan,
dikelola secara hati-hati (prudent) efisien dan transparan, untuk mencapai
tingkat laba dan dividen yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap
memperhatikan kepentingan ekspansi usaha.
3) Masyarakat
Menentukan
program-program yang (terutama yang berhubungan dengan pengambilan sumber daya
alam) tidak merusak keadaan lingkungan terutama baik tanah, air maupun udara.
F. Contoh
Kasus
Indonesia
merupakan Negara dengan wilayah laut yang cukup luas, untuk itu perlu dilakukan
pengawasan yang ketat pada tiap- tiap pelabuhan atau jalur masuk maupun keluar
barang yang ada di Indonesia. Namun kita masih sering mendengar penyelundupan barang-
barang illegal, barang tersebut masih dapat masuk padahal seharusnya
mendapatkan pengawasan ketat dari petugas Bea Cukai. Maraknya kasus suap
dikalangan pejabat bea cukai menyebabkan mudahnya barang illegal masuk ke
Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi
mengatakan, banyak mafia yang melibatkan petugas Bea Cukai di pelabuhan,
sehingga sulit diberangus. Mereka sudah mengakar karena main mata dengan
petugas, sehingga bisa mengurus surat-surat untuk mengatur masuk keluarnya
barang. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui masih ada pegawai Bea
Cukai dan pajak yang nakal. Para pegawai nakal tersebut membuat sistem yang
telah dibuat menjadi berantakan.
Bea cukai masih
menjadi ‘dunia gelap’ merugikan Negara hingga triliunan rupiah yang melibatkan
pengusaha maupun politisi sekalipun. Pemerintah
seharusnya melakukan pengawasan atau sering melakukan sidak kepada pejabat bea
cukai yang sering menerima suap agar kedepannya tidak lagi merugikan Negara.
Daftar pustaka :
http://www.kompasiana.com/tigaserangkai/jokowi-versus-dunia-gelap-bea-cukai_54f34197745513802b6c6e43
https://rezqyputri19.wordpress.com/
Your Affiliate Profit Machine is waiting -
BalasHapusPlus, getting it set up is as easy as 1..2..3!
Here's how it all works...
STEP 1. Tell the system which affiliate products the system will push
STEP 2. Add some PUSH BUTTON traffic (it LITERALLY takes JUST 2 minutes)
STEP 3. Watch the system explode your list and sell your affiliate products for you!
Are you ready to make money ONLINE???
Click here to check it out